JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 April, pemerintah menyediakan lima jenis insentif guna meringankan beban ekonomi warga sekaligus menjaga keadilan perpajakan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan kemudahan fiskal di tengah tekanan ekonomi global.
"Kebijakan PBB-P2 2026 ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas ini untuk mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan," ujar Pramono, Jumat (17/4/2026).
Berikut adalah rincian lima bentuk insentif PBB-P2 tahun 2026:
Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2 sepenuhnya (gratis) untuk satu objek pajak dengan kriteria:
* Rumah Tapak: NJOP maksimal Rp2 miliar.
* Rumah Susun: NJOP maksimal Rp650 juta.
* Syarat: Wajib pajak orang pribadi, NIK telah tervalidasi di sistem Pajak Online, dan hanya berlaku untuk satu objek pajak jika memiliki lebih dari satu properti.
Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan, meliputi:
* Diskon 50%: Bagi wajib pajak yang pada SPPT 2025 tercatat nol rupiah (pajak terutang 2026 didiskon setengah).
* Batas Kenaikan 5%: Perlindungan agar kenaikan pajak tidak melonjak drastis dari tahun 2025 (kecuali ada perubahan data objek pajak).
Fasilitas ini khusus diberikan kepada ahli waris satu derajat ke bawah dari tokoh-tokoh negara, seperti:
* Veteran, perintis kemerdekaan, dan penerima gelar Pahlawan Nasional.
* Penerima tanda kehormatan Bintang.
* Mantan Presiden/Wakil Presiden serta mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta.
* Ketentuan: Tokoh terkait telah meninggal dunia, luas lahan maksimal 1.000 m², dan SPPT belum dilunasi.
Wajib pajak yang membayar lebih awal akan mendapatkan potongan pembayaran sebagai berikut:
* Periode 1 April – 31 Mei 2026: Diskon 10%.
* Periode 1 Juni – 31 Juli 2026: Diskon 7,5%.
* Periode 1 Agustus – 30 September 2026: Diskon 5%.
* Tunggakan 2021–2025: Diskon 5% jika dibayar dalam periode April hingga Desember 2026.
Pemerintah menghapuskan denda atau bunga bagi:
* Wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 hingga 31 Desember 2026.
* Keterlambatan pembayaran PBB tahun pajak 2021 hingga 2025 yang dilunasi sepanjang tahun 2026.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.