Menkeu Terapkan Pemotongan PPh Bunga Deposito, Tabungan dan SBI

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 25 Februari 2016 10:51 WIB
Menkeu Bambang PS Brodjonegoro (Foto: Okezone/Arief)
Share :

Adapun, bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari Deposito selain dari Deposito yang bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dikenai tarif PPh yakni 20 persen dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Selain itu dikenakan tarif 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

“Ketentuan mengenai pengenaan PPh atas bunga dari Deposito sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal Devisa Hasil Ekspor yang atas bunga Depositonya telah dikenai PPh dengan tarif sebagaimana dimaksud ditempatkan kembali sebagai Deposito, termasuk Deposito,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK itu.

Bunga Deposito yang dikenai PPh harus memenuhi persyaratan di antaranya sumber dana Deposito merupakan dana Devisa Hasil Ekspor yang diperoleh setelah berlakunya PP Nomor 123 Tahun 2015 yang dibuktikan dengan dokumen berupa laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan Devisa Hasil Ekspor.

Selain itu, sumber dana Deposito juga berasal dari pemindahbukuan dana Devisa Hasil Ekspor yang ditempatkan pada rekening milik eksportir pada bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri dan rekening milik eksportir dimaksud hanya digunakan untuk menampung dana Devisa Hasil Ekspor. Serta, Deposito ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 22 Februari 2016 lalu.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya