JAKARTA - Pemerintah berencana memangkas pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari semula 25% menjadi 20%. Kendati berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan negara, dalam jangka panjang kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dirjen Pajak Kementerian Ke uangan Robert Pakpahan meng akui dipangkasnya PPh ba dan menjadi 20% akan menyebabkan terjadinya potential loss.
Setiap tahunnya negara diproyeksikan akan kehilangan pen dapatan dari pajak sebesar Rp87 triliun. “Potensi lost-nya Rp87 triliun. Kalau semuanya, status quo turun dari 25% ke 20%,” ujar Robert di Jakarta kemarin.
 Baca Juga: Pengusaha Minta Tarif PPh Badan Turun, Sri Mulyani: Itu Butuh Proses Panjang
Rencana pemangkasan PPh badan ini masih digodok sesuai de ngan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Robert, kehilangan potensi pendapatan negara ini diyakini belum akan terjadi tahun ini. Sebab pembahasan mengenai aturan-aturan yang diperlukan untuk merevisi PPh badan ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Enggak berlaku tahun ini. Ini perlu UU dan tahun ini kan tinggal beberapa bulan lagi,” katanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan Kementerian Keuangan akan menyelesaikan pembahasan aturan-aturan yang diperlukan untuk mendukung kebijakan tersebut.
 Baca Juga: Pengusaha Usul Pajak Diturunkan Jadi 17%
Hal ini karena Presiden Jokowi sudah meminta agar pemangkasan PPh badan dapat segera dilakukan. “Kami siapkan,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya penurunan tarif PPh badan bagi korporasi diingatkan oleh ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudisthira agar jangan sampai membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
 Baca Juga: Apa Bisa PPh Badan Turun hingga 8%? Begini Jawaban Sri Mulyani
Menurutnya, apabila pajak korporasi dipangkas, hal itu bakal mengurangi pemasukan bagi APBN apabila tidak dibarengi dengan perluasan tax base.
Sementara itu Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% harus dilakukan secara hati-hati.