JAKARTA ā Perubahan tarif PPh Pasal 22 impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/ PMK.010/2018 akan mulai berlaku tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB.
Plt Direktur Kepabeanan In ternasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo mengatakan, acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru ini adalah tanggal pendaftaran pemberitahuan Pabean sehingga akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem Bea Cukai.
āTarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap pemberitahuan pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,ā ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ā
Sementara tarif PPh impor yang baru akan berlaku terhadap pemberitahuan pabean yang diajukan mulai pukul 00.01 WIB pada tanggal 13 September 2018 atau pemberitahuan pabean yang sudah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB pada tanggal 12 September 2018.
Hal ini karena beberapa hal, di antaranya belum dilakukan pembayaran, telah dilakukan pembayaran namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran namun belum ada rekonsiliasi manifes secara sistem.
Ambang menambahkan, terkait billing yang belum di lakukan pembayaran, sistem di Bea Cukai akan memberikan respons āreject tarif PPh tidak sesuaiā dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan pemberitahuan pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai.
Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan billing baru sejumlah total ke seluruhan dengan tarif PPh yang baru. āSementara untuk billing yang telah dilakukan pembayaran namun belum mendapatkan nomor pendaftaran, sistem Bea Cukai akan memberi respons āreject tarif PPh tidak sesuaiā dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan pemberitahuan pabean untuk di ajukan kembali ke sistem Bea Cukai dengan menggunakan nomor aju yang sama,ā katanya.
Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan billing baru sejumlah selisih antara sudah dibayar dan seharusnya dibayar. Khusus untuk pemberitahuan Pabean BC 2.5 dan BC 2.8 billing baru dapat dibuat melalui Portal Pengguna Jasa.
Sebelumnya peraturan Menteri tersebut telah diumumkan pada konferensi pers yang di sampaikan Menteri Keuangan pada Rabu tanggal 5 September 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah mencari kebijakan agar momentum pertumbuhan ekonomi tidak terpengaruh namun neraca pembayaran teratasi.
Pembayaran PPh Pasal 22 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan di muka yang bisa dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang di akhir tahun pajak. (Oktiani Endarwati)
Ā
(dni)