Sebelumnya peraturan Menteri tersebut telah diumumkan pada konferensi pers yang di sampaikan Menteri Keuangan pada Rabu tanggal 5 September 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah mencari kebijakan agar momentum pertumbuhan ekonomi tidak terpengaruh namun neraca pembayaran teratasi.
Pembayaran PPh Pasal 22 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan di muka yang bisa dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang di akhir tahun pajak. (Oktiani Endarwati)
(Dani Jumadil Akhir)