"Penerapan kebijakan itu akan lebih mudah dilakukan di pasar modern. Sedangkan untuk pasar tradisional akan lebih sulit. Makanya, Pemprov DKI juga menyiapkan instrumen sanksi di dalam pergub tersebut," tutur Djarot.
Lebih lanjut, mantan Wali Kota Blitar itu mengungkapkan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut diterapkan dengan tujuan agar seluruh masyarakat peduli terhadap kelestarian lingkungan.
"Dengan adanya kantong plastik berbayar, apalagi jika dijual dengan harga tinggi, maka diharapkan warga enggan untuk membeli kantong tersebut dan selalu membawa kantong belanja sendiri saat berbelanja. Sehingga, sampah plastik pun ikut berkurang," ungkap Djarot. (dan)
(Rani Hardjanti)