JAKARTA - Perkembangan arsitektur di Indonesia kini berkembang. Namun, pemerintah dinilai perlu untuk menata praktek profesi arsitek dengan mengeluarkan Undang-Undang (UU) Arsitek.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta, Steve Manahampi, di Jakarta, usai konferensi pers Pameran Megabuild Indonesia 2016, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
"Justru UU Arsitek yang sekarang masih digodok akan melengkapi RUU Jasa Konstruksi, karena memang di Jasa Konstruksi itu mengatur tentang industri secara general," kata dia.
Dia melanjutkan, nantinya UU Arsitek yang masih dalam tahap rancangan mengatur lebih spesifik mengatur mengenai profesi arsitek.
"Jadi memang dua hal ini bukan bertentangan tetapi justru saling melengkapi karena, misalnya seperti masalah remunerasi arsitek, memang di UU Arsitek tidak mengatur itu, lebih ke praktek profesinya, seperti UU Kedokteran lah," papar Steve.