Perusahaan Sepatu Nike Digugat Rp25 Miliar

Hambali, Jurnalis
Jum'at 04 Maret 2016 14:32 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

TANGERANG - Diduga lakukan wanprestasi berupa penggelapan uang puluhan miliar Rupiah hasil dari jual beli lahan, kini PT Victory Chingluh Indonesia (VCI) yang merupakan perusahaan pembuat sepatu merek Nike tersebut harus menghadapi sidang gugatan perdananya di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Tangerang yang di gelar Kamis kemarin.

Gugatan itu di ajukan oleh Gunarko Papan selaku pemilik lahan yang menilai PT VCI telah melakukan wanprestasi atas kesepakatan bersama terkait transaksi jual beli lahan yang berada di daerah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang.

Menurut Gunarko, pada 2009 lalu pihaknya pernah berniat menjual lahan seluas 5 hektare itu pada PT VCI melalui jasa seorang notaris. Akan tetapi, karena belum ada pembayaran apapun oleh perusahaan asal Taiwan itu, maka dia menganggap lahan tersebut masih miliknya.

Namun, dia terperanjat saat perusahaan asal Taiwan itu menyatakan jika lahan sudah dibeli sepenuhnya melalui pembayaran berdasarkan surat kuasa dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang di buat oleh notaris yang ditunjuk oleh keduanya. Padahal, Gunarko merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa apapun atau PPJB tersebut sebelumnya.

Pada sidang gugatannya itu, Kuasa Hukum dari Gunarko, Khresna Guntarto SH, menilai bahwa PT VCI jelas telah melakukan wanprestasi atas jual beli lahan total senilai Rp25 miliar itu berdasarkan surat kuasa dan PPJB yang dipalsukan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya