BI: Uang Receh Masih Berlaku

Antara, Jurnalis
Senin 07 Maret 2016 19:41 WIB
(Foto: Okezone)
Share :

Karena itu, Dian Nugraha menambahkan peredaran uang rupiah dalam bentuk recehan, hingga kini masih berlaku sah, bahkan di pusat-pusat perbelanjaan modern masih menyediakan pengembalian uang kecil.

"Di pusat-pusat perbelanjaan saja, bila ada kasir yang mengembalikan uang receh konsumen diganti dengan menukar permen (gula-gula) dengan alasan tidak ada uang kecil, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi," ujarnya.

Ia menambahkan upaya pemerintah untuk memberlakukan peredaran uang kecil di masyarakat masih terus dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan menekan laju inflasi.

Akhir-akhir ini, di sejumlah pasar tradisional Kota Kendari barang maupun makanan yang di jual pedagang, rata-rata sudah mencapai harga Rp2.000 ke atas akibat pecahan Rp500 ke bawah kurang beredar.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya