PLT Tak Berwenang Angkat, Pindahkan dan Berhentikan PNS

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 08 Maret 2016 10:42 WIB
Ilustrasi: (Foto: Koran Sindo)
Share :

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, menurut Kepala BKN, memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Adapun kewenangan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas, lanjut Bima Harian, meliputi antara lain:

1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;

2. Menetapkan kenaikan gaji berkala;

3. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);

4. Menetapkan surat penugas pegawai;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya