"Perlu diingat ini untuk program PKL yang telah ditata oleh pemerintah kabupaten/kota dan jangka berlakunya hak maksimal lima tahun tidak seperti HGB yang lain. Ini program spesial untuk pedagang kali lima," katanya.
Kabag Humas Pemerintah Kota Parepare, Ahmad Masdar, ketika dikonfirmasi membenarkan kalau program tersebut sedang berjalan namun untuk lebih detail diminta menanyakan ke Bagian Hukum.
"Terkait HGB bagi pedagang kaki lima saat ini sedang proses administrasi. Untuk lebih jelasnya Kabag Hukum yang mengetahui secara detail," katanya.
(dhe)
(Rizkie Fauzian)