JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan mengenakan tarif pajak untuk transaksi online atau e-commerce, baik untuk jasa maupun barang. Pasalnya, transaksi online ini diperkirakan akan menjadi budaya ke depannya di Indonesia.
"Yang jelas kita concern ke e-commerce. Ke depannya melalui itu semua, bahkan semuanya akan cashless. semua pakai kartu kredit, bisa beli suatu saat pakai poin," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat diskusi terbatas di Jakarta.
Untuk besaran tarif pajaknya akan dikenakan atas transaksi online, kata Ken, sebesar 10 persen.
"Hitungannya kalau barang kena pajak tarifnya 10 persen, ya 10 persen. Wajar-wajar saja," sambung Ken.
Lanjut Ken menjelaskan, secara teknis pungutan pajak atas transaksi online akan dikenakan untuk seluruh pelaku e-commerce, baik e-commerce jasa maupun barang.
"Gampang, sekarang apa misalnya yang paling top sekarang, menurut kalian apa transaksi online? Go-Jek, lazada, buka lapak dan lain-lain. Itu bisa ditunjuk sebagai pemungut. why not kenapa enggak simple kan," tukasnya.(rai)
(Rani Hardjanti)