JAKARTA - Pemerintah telah memberikan waktu selama dua bulan bagi Grab dan Uber untuk mendaftarkan perizinan secara sah. Perizinan itu meliputi syarat yakni antara lain berbadan hukum, pengemudi harus memiliki SIM umum, dan memiliki izin KIR untuk kendaraan yang beroperasi.
Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) menyatakan menerima hasil keputusan yang ditetapkan pemerintah guna menyelesaikan kisruh antara taksi berbasis online dan taksi konvensional.
"Ya, bisa itu kami terima, asal benar-benar sesuai dengan peraturan," ujar Sekretaris DPD Organda DKI Jakarta JH Sitorus dalam acara Polemik Sindo Trijaya, dengan tema Diuber UBER di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).
Ia menuturkan bila pihak Grab dan Uber mampu menyelesaikan segala persyaratan yang diatur dalam waktu dua bulan mendatang, pihaknya takkan menolak hadirnya taksi berbasis online.
"Aturan diikutin, dilengkapi semua aturan dalam dua bulan, tidak apa-apa kami tidak pernah melarang mau buat usaha, asal ikutin aturan," ujarnya.