Ini Syarat Organda untuk Terima Uber dan Grab

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Sabtu 26 Maret 2016 11:28 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Juni Prayitno juga menyatakan pihaknya menyetujui hasil keputusan yang diberikan oleh pemerintah .

"Justru ini solusi yang terbaik, kami menghargai dalam masa tenggang dua bulan untuk mengatur perizinan," ujarnya.

Ia menyatakan tak mempermasalahkan hadirnya Grab dan Uber baik dalam bentuk koperasi maupun dalam bentuk Perseroan Terbuka (PT). Menurutnya yang terpenting transportasi berbasis online turut mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga adanya kesamaan tarif antara pengemudi taksi.

"Yang paling penting ini masalah tarif, kami mengehendaki kesamaan tarif," pungkasnya.(rai)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya