JAKARTA – Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa pemerintah pada April 2016 akan membatalkan kenaikan iuran kelas III BPJS Kesehatan. Hal tersebut menjadi mandat langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pramono mengatakan, sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2016 telah disebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh golongan, termasuk kelas III.
Namun, kata Pramono, banyaknya masyarakat kelas bawah yang berada di kelas III menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk tidak menaikkan iuran.
"Yang sebelumnya diusulkan dinaikkan dalam Perpres 19 jadi Rp30.000 dari Rp25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan, artinya tetap diberlakukan untuk masyarakat untuk rakyat itu Rp25.500," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Selain menetapkan iuran, sebut Pramono, Presiden Jokowi juga menginstruksikan bahwa penggunaan alat kesehatan dapat diakses oleh seluruh kalangan, atau tidak dibeda-bedakan dari masing-masing golongan.