"Kalau dulu kelas III masuk di kelas III ketika dia sakit perawatannya di kelas I misalnya dulu enggak bisa karena tidak boleh, diskriminasi dalam hal itu, maka yang bersangkutan diperbolehkan di kelas I, jadi masuk sebagai anggota iuran kelas III, tetapi dalam perjalanan ketika dia sakit perlu perawatan kelas I sekarang diperbolehkan," tambahnya.
Pramono mengungkapkan, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada golongan kelas III lantaran Presiden Jokowi telah mendapat berbagai masukan serta reaksi masyarakat.
"Kemudian juga dari DPR, stakeholder kami melihat memang dalam kondisi seperti ini memang untuk kelas III perlu ada perlindungan yang diberikan, negara hadir dalam persoalan itu. Hanya untuk kelas III, karena kelas III ini untuk yang paling bawah yang paling besar tetap Rp25.500," tandasnya.(rai)
(Rani Hardjanti)