JAKARTA – Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa pemerintah pada April 2016 akan membatalkan kenaikan iuran kelas III BPJS Kesehatan. Hal tersebut menjadi mandat langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pramono mengatakan, sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2016 telah disebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh golongan, termasuk kelas III.
Namun, kata Pramono, banyaknya masyarakat kelas bawah yang berada di kelas III menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk tidak menaikkan iuran.
"Yang sebelumnya diusulkan dinaikkan dalam Perpres 19 jadi Rp30.000 dari Rp25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan, artinya tetap diberlakukan untuk masyarakat untuk rakyat itu Rp25.500," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Selain menetapkan iuran, sebut Pramono, Presiden Jokowi juga menginstruksikan bahwa penggunaan alat kesehatan dapat diakses oleh seluruh kalangan, atau tidak dibeda-bedakan dari masing-masing golongan.
"Kalau dulu kelas III masuk di kelas III ketika dia sakit perawatannya di kelas I misalnya dulu enggak bisa karena tidak boleh, diskriminasi dalam hal itu, maka yang bersangkutan diperbolehkan di kelas I, jadi masuk sebagai anggota iuran kelas III, tetapi dalam perjalanan ketika dia sakit perlu perawatan kelas I sekarang diperbolehkan," tambahnya.
Pramono mengungkapkan, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada golongan kelas III lantaran Presiden Jokowi telah mendapat berbagai masukan serta reaksi masyarakat.
"Kemudian juga dari DPR, stakeholder kami melihat memang dalam kondisi seperti ini memang untuk kelas III perlu ada perlindungan yang diberikan, negara hadir dalam persoalan itu. Hanya untuk kelas III, karena kelas III ini untuk yang paling bawah yang paling besar tetap Rp25.500," tandasnya.(rai)
(Rani Hardjanti)