JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan yang menugaskan lembaga jasa keuangan penyelenggara kartu kredit untuk melaporkan data transaksi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, di zaman yang sudah berubah saat ini sudah saatnya ada keterbukaan untuk pajak. Pajak negara dapat maksimal jika data wajib negara yang dimiliki negara itu kuat.
Ketebukaan untuk pajak pun, kata Bambang, lantaran kepatuhan masyarakat Indonesia dalam membayar pajak masih rendah. Oleh karena itu, dirinya meminta perbankan untuk membantu pemerintah siapkan data wajib pajak dalam bentuk pelaporan informasi kepada DJP.
"Kami perlu kerja sama dengan bank. Wajib pajak individu itu pasti simpan asetnya di bank. Bukan kami mau buka data bank, sejatinya ini harus dikerja samakan. Jadi kami dapat data akurat karena ini self assesment,"ujar Bambang di Aula Chakti Budi Bhakti, Gedung Utama DJP Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Menurut Bambang, di era keterbukaan saat ini, sudah saatnya pemikiran tiap orang, komunitas, lingkungan bisa diubah. Misalnya, Anda bisa berkomunikasi maju lewat Facebook dan melihat berbagai informasi di Youtube. Kenapa pajak tidak bisa seperti itu di era saat ini.
"Masa mau cari-cari info soal gosip orang saja mudah, ko data untuk susah banget. Zaman sekarang kan zaman keterbukaan," tuturnya.
Bambang menambahkan, di dalam G20 pajak menjadi fokus utama pembahasan di luar makro dan financial sector. Setelah diikuti, ternyata kunci negara maju yang institusi pajaknya sudah dianggap hebat atau role model mulai frustrasi karena pajak negaranya harus diterima oleh negara lain.
"Maka itu muncul BEPS G20 yaitu esensi dari pelarian pajak. Masing-masing negara G20 punya cerita sendiri, ini sebel sama itu AS sama itu, Inggris dan Italy juga karena pajak negaranya pindah. Maka itu keterbukaan adalah salah satu jawabannya," tuturnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)