JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan yang menugaskan lembaga jasa keuangan penyelenggara kartu kredit untuk melaporkan data transaksi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, di zaman yang sudah berubah saat ini sudah saatnya ada keterbukaan untuk pajak. Pajak negara dapat maksimal jika data wajib negara yang dimiliki negara itu kuat.
Ketebukaan untuk pajak pun, kata Bambang, lantaran kepatuhan masyarakat Indonesia dalam membayar pajak masih rendah. Oleh karena itu, dirinya meminta perbankan untuk membantu pemerintah siapkan data wajib pajak dalam bentuk pelaporan informasi kepada DJP.
"Kami perlu kerja sama dengan bank. Wajib pajak individu itu pasti simpan asetnya di bank. Bukan kami mau buka data bank, sejatinya ini harus dikerja samakan. Jadi kami dapat data akurat karena ini self assesment,"ujar Bambang di Aula Chakti Budi Bhakti, Gedung Utama DJP Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Menurut Bambang, di era keterbukaan saat ini, sudah saatnya pemikiran tiap orang, komunitas, lingkungan bisa diubah. Misalnya, Anda bisa berkomunikasi maju lewat Facebook dan melihat berbagai informasi di Youtube. Kenapa pajak tidak bisa seperti itu di era saat ini.