(Baca Juga: Menkeu Minta Dirjen Pajak Selidiki Kebenaran Panama Papers)
Pria yang akrab disapa Boy Thohir mengatakan, hal tersebut bukanlah maksud suatu perusahaan di Indonesia menghindari pajaknya untuk ditaruh di luar negeri. "Kan kita pakai SPV, misalnya kita punya DC United, perusahaan mesti di luar negeri. Jadi untuk saya enggak problem. SPV saya memang ada," teranngya.
Menurutnya, di kalangan pengusaha hal tersebut lumrah dilakukan. Pasalnya, untuk kebijakan di luar negeri kan tidak bisa menggunakan Perusahaan Terbuka (PT) Indonesia karena yurisdiksi yang beda.
"Sekarang masalahnya kita terbuka atau tidak. Saya bilang saya ada SPV yang memang kita ada di luar negeri kan enggak bisa pakai PT. Kalau saya enggak masalah buka saja,"paparnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)