"Kemarin kita ada sekitar 116 ribu yang laporkan secara elektronik. Kalau rata-rata 50 ribu-100 ribu, saya rasa cukup lumayan. Sampai akhir bulan ini kita lihat," tambahnya.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Mutamam menuturkan, WP sebaiknya memanfaatkan perpanjangan waktu yang diberikan oleh DJP.
"Bukan diperpanjang, karena berdasarkan aturan kan sampai 31 Maret dan di luar itu kena sanksi Rp 100 ribu sesuai pasal 7 UU KUP. Sekarang masih boleh melaporkan meski terlambat tapi tidak dikenakan sanksi," tukasnya.(rai)
(Rani Hardjanti)