Ini Data Pajak Google hingga Facebook di Indonesia

Dedy Afrianto, Jurnalis
Rabu 06 April 2016 19:24 WIB
Ilustrasi : Reuters
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana akan melakukan pemeriksaan pajak terhadap Google, Yahoo, Twitter, hingga Facebook. Pasalnya selama ini empat perusahaan tersebut belum melakukan pembayaran pajak di Indonesia.

Mengingat besarnya pendapatan iklan, seharusnya empat perusahaan representatif office ini dapat melaporkan pajak iklan yang diperoleh di Indonesia.

"Indikasinya seharusnya itu BUT (Badan Usaha Tetap), membayar pajak di Indonesia. Tapi hampir semua jenis pajak, PPh, PPN termasuk pasal 26," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastiadi dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

[Baca juga: Google-Facebook Wajib Bayar Pajak]

Berikut adalah empat data perpajakan yang ditulis oleh Direktur Jenderal Pajak bersama Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro:

1. Yahoo

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya