JAKARTA – Kebocoran Panama Papers mengungkap nama-nama mereka yang memiliki perusahaan Special Purpose Vehicle (SPV) di luar negeri.
Nama-nama yang disebut ini pun disebut berpotensi merugikan negara akibat pajak yang tidak bisa diserap pemerintah. Tapi, apakah aktivitas mereka ini melanggar hukum?
“Tapi dari semua kejadian ini, mereka punya jagoan, ahli hukum, akuntan profesional yang mengatur transaksi ini tanpa melanggar hukum, sesuai aturan yang berlaku di negara ini,” kata Penggiat Investasi John Masli dalam IDX Channel, Rabu (6/4/2016).
[Baca juga: Orang Ini Masuk Daftar Panama Papers tapi Ekonominya Pas-pasan]
Dia melanjutkan, hampir semua negara menganggap aktivitas yang terungkap dalam Panama Papers adalah praktik investasi lintas negara. Di mana negara-negara yang disebut dalam laporan tersebut tidak mengharamkan.