“Itu tidak bisa disebut melanggar hukum. Tapi keluarnya uang memang berbeda (regulasinya di tiap negara),” jelas dia.
Menurutnya, para pengusaha yang melakukan aktivitas bisnis via Special Purpose Vehicle (SPV) seperti ini pasti sudah mengerti aturan main yang ada.
[Baca juga: Panama Papers Mudahkan Pemerintah Tindak Penunggak Pajak]
“Mereka tidak sembrono melakukan itu. Fenomena yang terjadi ini adalah hal yang biasa. Tinggal bagaimana pemerintah menyikapinya,” cetus dia.(rai)
(Rani Hardjanti)