JAKARTA - Guna mendorong geliat industri properti di Indonesia, pemerintah melalui paket kebijakan jilid XI memerikan insentif berupa penurunan pajak penghasilan (PPh) Dana Investasi Real Estate (DIRE) menjadi 0,5 persen. Diharapkan hal itu akan memberikan peluang bagi perusahaan properti untuk memperoleh pendanaan lebih besar di Indonesia.
Namun hal itu dinilai belum cukup karena belum ada insentif yang memancing para investor untuk melirik DIRE. Menurut lembaga konsultan properti, Jone Lang LaSalle (JLL), DIRE akan menarik bagi investor jika imbal hasilnya mencapai 9 persen. (Baca juga: Yield DIRE Dinilai Kurang Menarik bagi Investor Properti)
"Langkah itu sudah bagus, tapi efek DIRE akan diminati investor jika yield-nya mencapai kira-kira 9 persen," kata Regional Director Head of Advisory JLL Vivin Harsanto, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Vivin mengatakan, menurut sepengetahuan JLL saat ini para perusahaan properti sedang memilih aset mana yang akan dimasukkan dalam DIRE-nya. Sebab hanya aset properti yang sudah memiliki pendapatan yang berulang dan besaran pendapatan di atas rata-rata yang akan laku di pasar. (Baca juga: Pajak DIRE Indonesia Masih Kalah Saing Dibanding Singapura)