Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif BPHTB untuk DIRE Mentok di Pemda

Fhirlian Rizqi Utama , Jurnalis-Kamis, 10 November 2016 |18:44 WIB
Tarif BPHTB untuk DIRE Mentok di Pemda
Ilustrasi: intotoday
A
A
A

JAKARTA - Dana Investasi Real Estat (DIRE) di Indonesia masih menemui berbagai kendala. Sehingga instrumen investasi inipun belum banyak diminati.

Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy mengungkapkan, DIRE masih belum menarik lantaran besaran tarif pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah yakni Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih tinggi.

Walaupun, lanjut dia, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) menjadi 1%. "Tapi BPHTB itu ada di gubernur, walikota, bupati yang belum ditanggapi," kata Eddy di Jakarta, Kamis (11/10/2016).

Eddy memperkirakan bahwa pemda masih memiliki banyak pertimbangan jika tarif pajak tersebut dipangkas. Pasalnya BPHTB juga merupakan sumber pendapatan daerah.

Selain itu, Eddy menambahkan, REI juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah untuk bisa mengeluarkan aturan agar akuisisi saham DIRE tidak 100%, seperti Singapura yang hanya 70%.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement