JAKARTA - Dana Investasi Real Estat (DIRE) diakui masih belum berjalan dengan baik dan optimal di Indonesia. Padahal potensinya dinilai sangat besar jika diterapkan.
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan, salah satu penyebab belum optimalnya DIRE dijalankan ialah menyangkut Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran tarif Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus DIRE. (Baca juga: Sukseskan Tax Amnesty, OJK Bakal Perlonggar Aturan DIRE)
Eddy menyampaikan, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan wacana untuk menurunkan BPHTB menjadi sebesar 1 persen.
"Kita juga telah memperjuangkan DIRE yang saat ini belum keluar PP-nya sampai sekarang juga, sehingga belum dapat berjalan dengan baik," kata Eddy, di Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Eddy menyatakan, pihaknya saat ini masih terus menunggu dan berkordinasi soal PP untuk BPHTB. Selain itu PP tersebut juga akan mengatur besaran Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 1,5 persen. (Baca juga: Pemerintah Bakal Adopsi Bentuk Lain DIRE dari Singapura)