Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Darmin Pastikan Besaran Pajak PPh DIRE Masih seperti Dulu

Fhirlian Rizqi Utama , Jurnalis-Senin, 05 September 2016 |20:45 WIB
Menko Darmin Pastikan Besaran Pajak PPh DIRE Masih seperti Dulu
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, pergantian sejumlah menteri di berapa kementerian terutama di bidang perekonomian tidak menghambat proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait besaran tarif pajak Dana Investasi Real Estat (DIRE).

"Saya pikir menterinya berganti mungkin masih perlu dibahas ulang lagi tapi tadi rapat ternyata enggak perlu, seperti dulu aja. Rapatnya juga pendek saja, banyak ngobrolnya," ujar Darmin di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Seperti diketahui, pemeritah tengah menyiapkan salah insentif untuk mendorong daya tarik instrumen investasi DIRE. Pasalnya produk DIRE di Indonesia hanya ada satu, yakni Grand Mall Solo. [Baca juga: Tarif PPh DIRE Dipastikan Lebih Rendah]

Untuk itu pemeritah berencana menerbitkan PP yang salah satunya akan mengatur besaran tarif pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen serta Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1 persen.

"Akan jadi nanti (aturannya) begitu diteken sama Menteri Keuangan, tidak ada yang berubah seperti yang lalu kita bicarakan," ungkap Darmin. (kmj)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement