Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak, Penerimaan Negara Hilang Rp18,9 T

Hendra Kusuma, Jurnalis
Senin 11 April 2016 16:01 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengakui, penyesuaian Penghasilan Tidak Kenapa Pajak (PTKP) menjadi Rp4,5 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp3,5 juta per bulan berdampak pada penerimaan pajak.

Bambang mengungkapkan, penyesuaian PTKP yang menjadi Rp4,5 juta per bulan, akan menghilangkan neto pajak sekira Rp18,9 triliun. Namun, tegas Bambang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kuangan (Kemenkeu) telah memiliki upaya untuk menutupi lubang tersebut.

Cara-cara tersebut, kata Bambang, dengan upaya ekstensifikasi terutama untuk orang yang tidak pernah membayar pajak atau tidak punya NPWP, dan pemeriksaan terhadap 2.000 PMA yang tidak membayarkan pajak sudah 10 tahun, kita akan intensifkan pada tahun ini, dan ketiga kita akan melakukan pemeriksaan WP orang pribadi yang barusan saja disampaikan pembayarannya maupun SPT pada akhir Maret kemarin.

 [Baca juga: Daftar Penghasilan yang Bebas Pajak dari Single hingga Berkeluarga]

"Ini adalah upaya menutupi kehilangan dari kenaikan PTKP," kata Bambang saat Raker dengan Komisi XI di DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Bambang menyebutkan, dampak kenaikan PTKP untuk penerimaan negara baik dari PPN dan PPNBM akan banyak meningkat yakni sekira Rp3,7 triliun. Pasalnya, dengan kenaikan PTKP diharapkan daya beli masyarakat meningkat dan konsumsi meningkat.

Adapun, PPh badan juga akan meningkat Rp2,6 triliun karena adanya investasi, dan untuk PPh pribadi akan menurun terutama PPh 21 yakni Rp25 triliun, bea keluar turun Rp47 miliar dan bea masuk Rp221 miliar. Artinya, secara total akan mengalami penurunan atau kehilangan Rp18,9 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya