Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak, Penerimaan Negara Hilang Rp18,9 T

Hendra Kusuma, Jurnalis
Senin 11 April 2016 16:01 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

"Potensi berkurangnya Rp18,9 triliun, ini kami sudah diskusi dengan dirjen pajak, ini akan ditutup," tambahnya.

Selain dari fiskal, kata Bambang, kenaikan PTKP juga memiliki hal yang lebih penting, salah satunya terhadap makroekonomi nasional. Di mana, penyesuaian PTKP menjadi Rp4,5 juta per bulan akan mendorong inflasi sebesar 0,06 persen lantaran meningkatnya konsumsi. Untuk konsumsi rumah tangga diperkirakan akan tumbuh lebih tinggi dengan 0,13 persen.

 [Baca juga: Kenaikan PTKP Bisa Dongkrak Konsumsi Domestik]

Jadi, kata Bambang, jikalau konsumsi rumah tangga awalnya lima persen, maka dengan PTKP diharapkan menjadi 5,13 persen, investasi juga diharapkan lebih tinggi lagi, misalnya baseline-nya investasi sekira lima persen maka akan menjadi 5,34 persen. Begitu juga pada PDB yang diprediksi akan tumbuh 0,16 persen jadi kalau PDB sesuai dengan APBN sebesar 5,3 persen maka dengan PTKP ini bisa membantu menaikan menjadi 5,46 persen, kemudian penyerapan tenaga kerja bisa mencapai 40 ribu orang dengan 0,16 persen dari PDB.

"Jadi sekali lagi kita melihat kenaikan PTKP akan membantu bagi saudara kita yang masih UMP, meskipun UMP tertinggi baik di provinsi maupun kabupaten terutama di Jabodetabek, jadi mereka tidak perlu membayar pajak, karena memang mereka upahnya sangat rendah, dan kita harapkan yang income menengah ke atas diharapkan bisa meningkatkan konsumsinya yang tentunya sangat membantu perekonomian nasional," tandasnya.(rai)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya