JAKARTA - Bank Indonesia menyambut baik kebijakan pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp4,5 juta/bulan dengan keyakinan bisa mendongkrak konsumsi domestik di tengah masih lemahnya kontributor lain terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Kami juga merekomendasikan bahwa penyikapan fiskal dengan membuat kesempatan ekonomi domestik bergerak ini adalah cara yg tepat," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan dari Rp36 juta setahun untuk tahun pajak 2016.
Agus melihat stimulus dari instrumen fiskal, seperti relaksasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini, akan memberikan andil yang cukup bagi pertumbuhan ekonomi.