JAKARTA - Beberapa hari terakhir, dunia dihebohkan dengan munculnya dokumen ‘Panama Papers’. Dokumen ini menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.
Belakangan ini, masyarakat juga disuguhi dengan istilah-istilah seperti tax havens, Preferential Tax Regime’s, dan Offshore Financial Centers (OFCs). Kebanyakan negara yang disebut dengan tax havens menjadi tujuan para pebisnis lantaran kebebasan pajaknya.
Mengutip artikel dari Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo yang diterima oleh Okezone, Selasa (12/4/2016), berikut adalah penjelasan mengenai tax havens.
[Baca juga: Alasan Perusahaan Ekspansi ke Negara Surga Pajak]
Istilah tax havens sering disebut juga “tax heaven” atau surga pajak. Tax havens sebenarnya lebih tepat diterjemahkan suaka pajak, karena merupakan perlindungan dari pengenaan pajak.
Istilah surga selain menjadi penanda ‘sesuatu yang nikmat dan menyenangkan’, ternyata juga dekat dengan istilah yang dipakai Prancis yaitu paradis fiscaux, atau di Spanyol disebut paradisos fiscales, di Italia bernama rifugio fiscale, dan Jerman menyebutnya Stuerhafens.
Tax havens lahir sebagai konsekuensi meningkatnya tarif pajak. Istilah ini pertama kali muncul di majalah The Times 17 Mei 1894, ketika banyak wajib pajak di Inggris memindahkan kekayaannya untuk menghindari pajak.