Haris menjelaskan angka partisipasi perusahaan yang mendaftarkan diri lebih banyak dibading para penerima penghargaan, karena setelah terdaftar, kegiatan operasional perusahaan akan ditinjau ulang oleh tim teknis.
Apabila perusahaan tersebut memenuhi Standar Industri Hijau (SIH) yang telah ditetapkan, maka pemerintah akan memberikan penghargaan industri hijau sesuai kriteria.
"Ada juga yang ternyata rapornya merah. Ya itu tidak bisa menerima apresiasi dari kami," ujar Haris.
[Baca juga: Pemerintah Susun 4 Standar Industri Hijau Baru]
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat mengatakan penerapan industri hijau dapat dipercepat ke seluruh sektor industri di Indonesia sebab kesadaran pelaku industri nasional terhadap efektivitas produksi dan kepedulian lingkungan terus meningkat.