JAKARTA - Tidak hanya di Jakarta, aksi pembegalan ini pun terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Para korbannya tidak hanya mengalami kerugian materi karena kendaraannya dirampas oleh “sang begal”, namun juga ancaman keselamatan nyawa. Efeknya, para pengendara kendaraan seperti memiliki ketakutan dan kekhawatiran tersendiri bila berkendara di malam hari.
Muncul pertanyaan, sebenarnya apakah risiko pembegalan ini klaimnya bisa ditanggung oleh asuransi kendaraan?
Menurut Head of Insurance CekAja.com Dedy Kurniadi, ada lima hal yang bisa diketahui terkait asuransi kendaraan dan tindakan perampokan ini;
Mau Dapat Ganti, Harus Ada Bukti
Pertama, menurut Dedy, kendaraan yang dicuri oleh begal ditanggung dalam asuransi kendaraan. Lalu bagaimana Anda bisa mendapatkan ganti rugi pada klaim asuransi Anda?
Untuk mendapatkan ganti rugi ini, pihak asuransi membutuhkan bukti pembegalan yang disertai tindak kekerasan terhadap korban atau tertanggung.
Bukti ini bisa berupa keterangan dari warga sekitar, pihak kepolisian, pemberitaan media massa, atau bukti luka fisik yang diderita korban/tertanggung.
Ada Biaya Risiko Sendiri
Sebenarnya, untuk memastikan besaran ganti rugi yang didapatkan, Anda wajib memperhatikan nilai pertanggungan pada polis.
Sebab, kerugian yang akan diganti oleh asuransi kendaraan sesuai nilai pertanggungan yang tertera pada polis, setelah dikurangi risiko sendiri.
Besar biaya risiko sendiri yang diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Kuangan) adalah Rp 300 ribu. Namun, biaya risiko sendiri juga sering diterapkan dengan persentase, yakni 10 persen – 25 persen dari nilai pertanggungan untuk pencurian.
Jadi, apabila harga sebuah kendaraan yang tertera di polis adalah Rp 8 juta. Maka bila persentase biaya risiko sendiri yang dipakai adalah 20 persen, maka Anda akan dikenakan biaya Rp 1,6 juta.
Maka nilai penggantian yang akan dikeluarkan oleh pihak asuransi yang telah dipotong biaya risiko sendri tersebut adalah sebesar Rp 6,4 juta.