Dirjen Pajak: Haram atau Tidak, Bukan Itu Masalahnya

Dhera Arizona Pratiwi, Jurnalis
Selasa 19 April 2016 18:25 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :


JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi tidak mempermasalahkan dari mana sumber uang Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini sengaja diparkir di luar negeri.

Asalkan, lanjut Ken, selama WNI pemilik uang tersebut patuh membayar pajaknya secara lengkap dan benar di Indonesia. [Baca juga: Mantan Pejabat Disebut Paling Banyak Punya Uang di Luar Negeri]

"Apakah uang di luar negeri haram atau tidak? Bagi pajak bukan itu masalahnya. Tapi apakah sudah dipajaki atau belum," ujar Ken saat diskusi bersama F-PKB di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Meski demikian, dia menjelaskan perlakuan tersebut sudah sesuai dengan kewenangan dirinya dalam menjalankan tugas, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU).

Akan tetapi, dia menegaskan, mengingat pajak tidak mengenal objek pajak, maka pihaknya tidak akan mencari tahu apakah uang tersebut merupakan hasil korupsi atau hasil tindakan kejahatan lainnya.

"Uang ini perlu diteliti apakah sudah dipajaki atau belum. Saya enggak akan cari tahu hasil uangnya hasil korupsi atau apa, bukan urusan DJP. Pajak tidak mengenal objek pajak," jelas dia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya