Meski demikian, dia menjelaskan perlakuan tersebut sudah sesuai dengan kewenangan dirinya dalam menjalankan tugas, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU).
Akan tetapi, dia menegaskan, mengingat pajak tidak mengenal objek pajak, maka pihaknya tidak akan mencari tahu apakah uang tersebut merupakan hasil korupsi atau hasil tindakan kejahatan lainnya.
"Uang ini perlu diteliti apakah sudah dipajaki atau belum. Saya enggak akan cari tahu hasil uangnya hasil korupsi atau apa, bukan urusan DJP. Pajak tidak mengenal objek pajak," jelas dia.
(Fakhri Rezy)