Memberikan Sanksi, BPJS Kesehatan Dianggap Tidak Becus

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 21 April 2016 12:21 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

Inilah yang harus dievaluasi pihak BPJS,” ujarnya. Pada bagian lain dia juga mengungkapkan, sejak Januari sampai pertengahan April, masuk sejumlah keluhan masyarakat ke LAPK tentang BPJS Kesehatan. Mulai dari pendaftaran yang sulit dan keluhan pasien di rumah sakit. “Ada sekitar 20 laporan secara lisan yang kami terima, mereka konsultasi.

Belum ada kalau secara tulisan,” ujarnya. Sementara Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut Aceh, Isme, mengatakan, belum ada arahan dari pusat terkait rencana pemberian sanksi terhadap peserta yang tidak bayar iuran seperti dipersulit pengurusan perpanjangan KTP, SIM atau paspor.

“Belum ada instruksi dari pusat. Kami belum bisa komentari. Kan harus ada kebijakan dulu,” katanya singkat. Sementara salah seorang peserta BPJS Kesehatan, Arafat, 32, menilai wacana itu sangat memberatkan. Belum lagi persoalan sanksi pemberian denda bila pembayaran terlambat, dan kemudian dikaitkan lagi dengan urusan administrasi kependudukan serta lainnya.

“Ini pelayanan kesehatan, cukup dengan pemberian denda saja bila peserta itu terlambat. Jangan ditambah-tambah lagi dendanya,” tuturnya. Menurutnya, peserta mandiri BPJS Kesehatan juga merupakan rakyat Indonesia. Untuk itu, pemerintah jangan lagi memberatkan rakyat. “Kalau PBI itu, jelas.

Mereka setiap bulannya dibayarkan preminya dari pemerintah. Kalau yang mandiri, ya harus bayar sendiri. Jangan dikaitkan keterlambatan dengan urusan administrasi. Ini jelas sangat memberatkan,” ujarnya.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya