JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Peraturan ini menyatakan status keberadaan layanan transportasi online. Hal tersebut tertuang di dalam Permenhub No.32 Tahun 2016 pasal 40 tentang penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi. [Baca juga: Grab dan Uber Diberi Tenggat Waktu 31 Mei 2016]
Mengutip Permenhub No.32 Tahun 2016, Kamis (21/4/2016), aturan dalam Permenhub No.32 Tahun 2016, mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, 1 April 2016.