Ini Isi Regulasi Kemenhub untuk Transportasi Online

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 21 April 2016 15:21 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Dalam aturan tersebut, Kemenhub memperbolehkan penggunaan aplikasi untuk layanan angkutan umum.

Hal tersebut pun tertuang dalam pasal 40 ayat 1, untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek, perusahaan angkutan umum dapat menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi.

Untuk pembayarannya, Kemenhub mengizinkan, pelayan jasa angkutan online melakukan pembayaran secara tunai atau menggunakan aplikasi berbasis Teknologi.

Kemenhub mempersilakan pelayan jasa angkutan online, namun harus melakukan kerjsama dengan perusahaan penyedia aplikasi yang berbadan hukum di Indonesia.

Dalam tata cara penggunaannya, Kemenhub meminta pelayanan jasa angkutan online mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya