Ini Isi Regulasi Kemenhub untuk Transportasi Online

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 21 April 2016 15:21 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :


JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Peraturan ini menyatakan status keberadaan layanan transportasi online. Hal tersebut tertuang di dalam Permenhub No.32 Tahun 2016 pasal 40 tentang penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi. [Baca juga: Grab dan Uber Diberi Tenggat Waktu 31 Mei 2016]

Mengutip Permenhub No.32 Tahun 2016, Kamis (21/4/2016), aturan dalam Permenhub No.32 Tahun 2016, mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, 1 April 2016.

Dalam aturan tersebut, Kemenhub memperbolehkan penggunaan aplikasi untuk layanan angkutan umum.

Hal tersebut pun tertuang dalam pasal 40 ayat 1, untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek, perusahaan angkutan umum dapat menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi.

Untuk pembayarannya, Kemenhub mengizinkan, pelayan jasa angkutan online melakukan pembayaran secara tunai atau menggunakan aplikasi berbasis Teknologi.

Kemenhub mempersilakan pelayan jasa angkutan online, namun harus melakukan kerjsama dengan perusahaan penyedia aplikasi yang berbadan hukum di Indonesia.

Dalam tata cara penggunaannya, Kemenhub meminta pelayanan jasa angkutan online mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya