Kemenhub Ingatkan Uber Cs Gandeng Perusahaan Angkutan Umum Resmi

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 21 April 2016 16:05 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

Maksudnya, penyedia layanan transportasi online tidak ikut menetapkan tarif dan memungut bayaran, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.

 

Selain itu, Kemenhub meminta perusahan penyedia layanan transportasi online melaporkan keberadaannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Dalam pelaporannya tersebut, perusahaan penyedia layanan transportasi online menyertakan profil perusahaan, memberikan akses monitoring operasional pelayanan, dan data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerja sama. [Baca juga: Soal Transportasi Online, Menhub: Sudah Ada Kesepakatan]

Kemenhub juga meminta penyedia layanan transportasi online melaporkan data seluruh kendaraan dan pengemudinya, serta layanan pelanggan berupa telepon, e-mail dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis teknologi.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya