Maksudnya, penyedia layanan transportasi online tidak ikut menetapkan tarif dan memungut bayaran, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.
Selain itu, Kemenhub meminta perusahan penyedia layanan transportasi online melaporkan keberadaannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Dalam pelaporannya tersebut, perusahaan penyedia layanan transportasi online menyertakan profil perusahaan, memberikan akses monitoring operasional pelayanan, dan data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerja sama. [Baca juga: Soal Transportasi Online, Menhub: Sudah Ada Kesepakatan]
Kemenhub juga meminta penyedia layanan transportasi online melaporkan data seluruh kendaraan dan pengemudinya, serta layanan pelanggan berupa telepon, e-mail dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis teknologi.
(Fakhri Rezy)