Kemenhub Ingatkan Uber Cs Gandeng Perusahaan Angkutan Umum Resmi

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 21 April 2016 16:05 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :


JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi lampu hijau kepada para penyedia jasa layanan aplikasi online. Kemenhub menuangkannya dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Mengutip Permenhub No.32 Tahun 2016, Kamis (21/4/2016), pada pasal 41, Kemenhub meminta penyedia layanan transportasi online wajib bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan. [Baca juga: Ini Isi Regulasi Kemenhub untuk Transportasi Online]

Keberadaan izin penyedia layanan transportasi online menjadi pertanyaan selama ini. Pasalnya, izin pemberian pelayanan angkutan umum yang diterapkan para penyedia jasa layanan transportasi online tidak jelas atau kelegalan izinnya dipertanyakan.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Kemenhub meminta penyedia layanan transportasi online seperti Uber, Grab dan Go-Jek menjalin kerjasama dengan perusahan angkutan umum yang memiliki izin penyelenggara seperti Blue Bird, Express, dan lainnya.

Kemenhub mengingatkan perusahaan atau lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya