JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan capping atau membatasi pemberian bunga deposito bagi bank BUKU III tidak lebih dari 100 basis points (bps) dari BI Rate. Sedangkan bank yang menggunakan BUKU IV, tidak boleh lebih 75 bps dari BI Rate.
Akan tetapi, aturan ini membuat bingung industri perbankan, terutama PT Bank Mega Tbk (MEGA).
Adapun alasannya, Direktur Utama Bank Mega, Kostaman Thayib mengatakan, aturan ini harus memberikan penjelasan apakah pemberian bunga deposito akan tetap mengacu pada tingkat suku bunga acuan lama yakni BI Rate, ataukah 7-Days Reverse Repo Rate.