Saat ini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Shafruan mengatakan, atas dasar peraturan tersebut Pemerintah harus menegakan aturan dan menindak para penyedia jasa transportasi online yang melanggar peraturan tersebut.
"Yang ilegal jangan dibiarkan berkembang terus. Permenhub tentang persyaratan-persyaratan sebagai pengelola angkutan umum orang dan barang harus ditegakan, supaya tidak terjadi lagi sikap diskriminatif," terangnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Pusat Organda Adrianto Djokosentono menambahkan, Organda menyambut baik hadirnya Go-Car dan UberMOTOR sebagai langkah untuk mendukung kelancaran transportasi.
"Tapi, tetap semuanya harus memenuhi aturan sesuai kepatuhan hukum," tuturnya.
(Fakhri Rezy)