JAKARTA - Organisasi Angkutan Umum (Organda) tidak mempermasalahkan adanya pengembangan usaha yang dilakukan Go-Jek dan Uber.
Seperti diketahui, Go-Jek meluncurkan layanan tranportasi online terbarunya berbasis mobil bernama Go -Car. Sedangkan Uber, meramaikan persaingan layanan transportasi ojek online bernama UberMOTOR. [Baca juga: Kemenhub Ingatkan Uber Cs Gandeng Perusahaan Angkutan Umum Resmi]
"Go-Jek ke Go-Car enggak masalah, UberMOTOR juga tidak masalah. Asalkan mereka mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku UULAJ No.22 Tahun 2009, PP No.74 Tahun 2014," tutur Ketua Dewan Perwakilan Daerah (SPD) Organda DKI Jakarta Shafruan Sinungan kepada Okezone di Jakarta.