“Jika dikaitkan dengan alasan pelestarian yang dijadikan dasar pemerintah melarang ekspor memang masuk akal, namun tidak menguntungkan dari segi bisnis,” kata Khusaeri.
Menurutnya, kambing kalige sing adalah spesies yang lengkap karena penghasil daging dalam jumlah banyak juga susu berkualitas bagus.
“Kami paham soal pelestarian, tentu apabila keran ekspor dibuka, Perkanas akan menjadi benteng dalam menahan ternak kualitas super lari keluar,” katanya.
Bendahara Umum Perkanas Sugiharto menambahkan, usaha yang akan dilakukan untuk memajukan budidaya sekaligus melestarikan kambing kaligesing adalah mendorong pemerintah membuat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kambing asli Purworejo itu.
Pemerintah melalui Kementan sudah mengakui keberadaan kambing kaligesing sebagai galur murni dengan SK Mentan 2591/KPTS/PD.400/ 7/2010.
(Dani Jumadil Akhir)