JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan menggunakan SPT elektronik (e-filing) hingga hari ini telah mencapai target sebesar 7 juta wajib pajak.
"Target e-filing sudah tercapai. Sebesar 7 juta wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang menggunakan SPT elektronik," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Adapun rincian pelaporan SPT menggunakan e-filing, lanjut Mekar, yaitu wajib pajak orang pribadi sebesar 6.941.150. Sementara, sisanya 296.131 adalah wajib pajak badan.
Meski target pelaporan SPT menggunakan e-filing sudah tercapai, pihaknya tetap mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu penyampaian SPT hingga akhir April nanti.
"Meskipun sudah tercapai mudah-mudahan tetap semangat untuk memanfaatkan sisa waktu penyampaian SPT. Sehingga penyampaian SPT bisa meningkat tajam," tukas dia
(Dani Jumadil Akhir)