JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan paket kebijakan jilid XII mengenai kemudahan berusaha bagi UMKM. Paket tersebut terdiri dari 10 poin penting.
Jokowi mengatakan, dari ke-10 poin penting itu dipastikan telah memangkas waktu pendirian usaha yang awalnya 1.566 hari menjadi 132 hari atau dipangkas 91,57 persen. Adapun izin yang harus disyaratkan sebelumnya yaitu sembilan izin, kini hanya enam izin.
[Baca juga: 10 Fokus Paket Kebijakan XII untuk Permudah UKM]
"Dari total 10 poin itu maka disimpulkan prosedur yang harus dilakukan untuk membuka usaha dari sebelumnya 94 prosedur menjadi 49 prosedur," kata Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Jokowi menyebutkan, paket kebijakan ke-XII ini juga bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam sektor easy of doing business (EODB) dari yang sekarang di peringkat 109 menjadi 40.
(Raisa Adila)