JAKARTA – Permasalahan seputar keaslian sertifikat tanah yang kerap terjadi, umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan. Ironisnya, permasalahan bukan mengenai proses hukum, tetapi kondisi fisik tanah yang beragam.
Sumarni Boer, seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjabarkan beberapa kasus seputar sertifikat tanah. Dia mengatakan, kasus yang sering terjadi adalah sertifikat bodong dan duplikasi sertifikat asli. Keduanya kerap terjadi khususnya di wilayah yang masih memiliki lahan terbilang luas.
“Kasus-kasus tadi, dialami baik oleh penjual maupun pembeli. Sertifikat bodong terjadi apabila penjual berusaha untuk memanipulasi sertifikat sehingga terkesan legal. Sedangkan kasus duplikasi sertifikat kerap terjadi ketika proses pengecekan, ternyata lahan yang dinyatakan tidak ada,” tutur Sumarni. (Baca juga: Urus Sertifikasi Tanah, Gratis hingga Bayar Rp50 Ribu)
Menurut Sumarni, untuk mengetahui keaslian sertifikat tanah, Anda bisa melakukan dua cara, yakni menggunakan jasa notaris atau melakukan pengecekan secara mandiri.
“Bagi Anda yang ingin mengecek keaslian sertifikat tanah secara mandiri, bisa langsung datang ke kantor Badan Petanahan Nasional (BPN). Sesuai Pasal 34 PP Nomor 24 Tahun 1997, lembaga ini akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah,” papar Sumarni.