Sementara, bila mengajukan KPR pada usia 50 tahun, maka jangka waktu pelunasan KPR yang dapat diberikan, yakni maksimum lima tahun. Apalagi usia muda adalah masa-masa produktif. Secara fisik, para lajang masih kuat untuk mencari penghasilan lain di luar gaji. Bagi pengusaha muda, tentu semangat kerjanya masih terbilang tinggi untuk kemajuan usahanya.
Oleh karena itu, bank pun dengan senang hati akan memberikan fasilitas KPR. Itu karena bank mengetahui bahwa calon debitur muda memiliki keuangan yang potensial. Mengajukan KPR saat masih sendiri juga membantu mengukur kemampuan diri. Bagi pihak kreditur yakni bank, memberikan fasilitas KPR kepada nasabah adalah wujud pertanggungjawabannya terhadap negara Artinya, pihak bank tidak akan memberikan pinjaman secara sembarangan tanpa analisis.
Calon nasabah KPR akan diperiksa dan dianalisis melalui proses BI checking. Dengan begitu, pihak bank akan mengetahui potensi pemasukan serta kemampuan cicilan secara rinci. Secara tak langsung, ini berarti membantu nasabah untuk mengukur kemampuannya sendiri.
(Rizkie Fauzian)